Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi Forum Pengelolaan Sumber Daya Air (Forum SDA) dalam rangka Mitigasi Ketersediaan Air Menjelang Musim Tanam III (MT III) pada Kamis (25/6/2026) di Ruang Angling Dharma Lantai 2 Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menghadapi musim kemarau tahun 2026 sekaligus menjamin keberlanjutan ketersediaan air bagi sektor pertanian.
Rapat dipimpin oleh Bapak Bupati Bojonegoro dan dihadiri oleh Ibu Wakil Bupati Bojonegoro, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bojonegoro, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Koordinator Wilayah Tengah, Timur, dan Barat Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Komisi Irigasi Kabupaten Bojonegoro Periode 2025–2027, serta Forum Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro.
Dalam arahannya, Bapak Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas instansi merupakan kunci utama dalam menghadapi tantangan musim kemarau yang diprediksi berlangsung lebih panjang pada tahun 2026. Menurutnya, Forum Pengelolaan Sumber Daya Air harus menjadi wadah penyusunan langkah-langkah mitigasi yang terpadu, terukur, dan berkelanjutan guna memastikan kebutuhan air untuk Musim Tanam III (MT III) tetap terpenuhi.
Bapak Bupati juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya menurunnya kapasitas Waduk Pacal akibat sedimentasi, meningkatnya kebutuhan air, serta potensi dampak musim kemarau yang lebih panjang. Oleh karena itu, diperlukan percepatan pengerukan waduk, normalisasi sungai, serta penyederhanaan proses perizinan melalui penguatan koordinasi antarinstansi agar berbagai program pengelolaan sumber daya air dapat segera direalisasikan.
Sementara itu, Ibu Wakil Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa ketahanan pangan dan ketahanan energi merupakan prioritas pembangunan daerah yang sangat bergantung pada pengelolaan sumber daya air dan infrastruktur irigasi yang andal. Sebagai salah satu lumbung pangan dan energi di Jawa Timur, Bojonegoro berhasil mencatat surplus produksi padi yang perlu dipertahankan melalui optimalisasi sistem irigasi dan langkah-langkah mitigasi kekeringan.
Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, masih terdapat sekitar 137 usulan perizinan yang belum memperoleh persetujuan sehingga berdampak pada tertundanya pelaksanaan sejumlah program pembangunan. Padahal, anggaran untuk program-program tersebut telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2026. Oleh sebab itu, percepatan proses perizinan menjadi hal yang sangat diperlukan agar seluruh program dapat segera dilaksanakan secara optimal.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pelaksanaan program, penyediaan sarana dan prasarana, serta penguatan regulasi guna menjamin keberlanjutan ketahanan pangan dan energi di Kabupaten Bojonegoro.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa Bojonegoro memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penyangga ketahanan pangan dan energi nasional. Oleh karena itu, keberadaan infrastruktur irigasi menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan sektor pertanian. DPRD menilai masih terdapat sejumlah program pengelolaan irigasi yang belum dapat berjalan optimal akibat terkendala proses perizinan. Untuk itu, DPRD berharap adanya dukungan dan percepatan perizinan melalui koordinasi lintas instansi sehingga pembangunan maupun rehabilitasi jaringan irigasi dapat segera direalisasikan demi memenuhi kebutuhan air masyarakat, khususnya di sektor pertanian.
Dari sisi pemerintah pusat, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menjelaskan bahwa proses perizinan merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, sementara BBWS berkomitmen memberikan dukungan melalui koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
BBWS juga memaparkan kondisi ketersediaan air di Wilayah Sungai Bengawan Solo berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) musim kemarau dan perhitungan neraca air yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya air. Sebagai bagian dari langkah mitigasi kekeringan, BBWS telah melaksanakan pengerukan Waduk Pacal serta melakukan pemetaan sumber-sumber air alternatif untuk mendukung pembangunan tampungan air di berbagai wilayah. Selain itu, BBWS mendorong penguatan sinergi dengan Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro dalam normalisasi embung maupun pengelolaan infrastruktur sumber daya air guna meningkatkan efektivitas upaya mitigasi kekeringan.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur menjelaskan pembagian kewenangan pengelolaan daerah irigasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Disampaikan bahwa Daerah Irigasi Pacal merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pelaksanaan operasi dan pemeliharaannya ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pengambilan air menggunakan pompa di sepanjang saluran irigasi Pacal masih menjadi salah satu kendala dalam pemerataan distribusi air. Meski demikian, produktivitas padi Kabupaten Bojonegoro selama lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan sehingga menjadikan Bojonegoro sebagai salah satu penyuplai padi terbesar di Provinsi Jawa Timur. Capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan melalui pengelolaan irigasi yang optimal dan berkelanjutan.
Pada sesi diskusi, berbagai masukan dan aspirasi disampaikan oleh peserta rapat. Perwakilan Kecamatan Kanor menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur sumber daya air berupa waduk, embung, maupun tampungan air sebagai bagian dari mitigasi kekeringan. Selain itu, Kecamatan Kanor mengharapkan percepatan penyelesaian rekomendasi teknis (rekomtek) serta penyesuaian regulasi agar lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan, terutama terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten yang masih menjadi kendala pelaksanaan program.
Perwakilan Kecamatan Kanor juga menyampaikan bahwa wilayahnya justru tidak mengalami kekurangan air, melainkan kelebihan air. Oleh karena itu, prioritas penanganan di wilayah tersebut diarahkan pada upaya mitigasi bencana banjir serta dukungan alat berat untuk penanganan di lapangan.
Selanjutnya, Perwakilan HIPPA Ngraho Kecamatan Gayam menanyakan mekanisme pengajuan izin pengambilan air untuk keperluan irigasi sekaligus memohon pendampingan dalam proses pengurusannya.
Sementara itu, Ketua GHIPPA Manunggal Kecamatan Sumberrejo menyampaikan bahwa distribusi air pada Daerah Irigasi (DI) Pacal masih belum sepenuhnya merata. Walaupun pemeliharaan jaringan irigasi telah berjalan, masih terdapat kerancuan dalam pengelolaan akibat perbedaan kewenangan antara pengelola dan pengguna air. Untuk itu, diusulkan pembentukan forum diskusi di tingkat kecamatan sebagai wadah penyelesaian permasalahan dan pengambilan keputusan secara bersama.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, BBWS Bengawan Solo menjelaskan bahwa proses pengajuan izin pengambilan air dapat didampingi oleh PPK OP 4 sesuai prosedur yang berlaku. BBWS juga menyatakan kesiapan mendampingi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun HIPPA dalam proses pengajuan perizinan, sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
BBWS menerangkan bahwa rekomendasi teknis diterbitkan oleh pemerintah daerah, sedangkan keputusan izin menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Selain itu, BBWS akan menindaklanjuti laporan terkait kondisi infrastruktur DI Pacal melalui pengecekan lapangan oleh tim teknis, melakukan kajian terhadap Surat Keputusan Forum SDA, meninjau lokasi-lokasi yang berpotensi mengalami kekeringan sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi, serta melanjutkan normalisasi Sungai Mekuris setelah pekerjaan normalisasi Sungai Semarmendem selesai dilaksanakan.
Sementara itu, Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa sejak tahun 2004 Daerah Irigasi Pacal telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga tidak terjadi peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten. Keterlibatan petugas Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan irigasi merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Menutup sesi diskusi, Perwakilan Kecamatan Kanor berharap Forum Pengelolaan Sumber Daya Air dapat menjadi wadah sinergi yang semakin kuat antara BBWS Bengawan Solo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sehingga seluruh pihak memiliki kesamaan pandangan dalam mendukung percepatan penerbitan rekomendasi teknis maupun proses perizinan yang diajukan oleh HIPPA maupun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta sepakat bahwa penguatan kolaborasi, percepatan proses perizinan, optimalisasi pengelolaan infrastruktur sumber daya air, serta penyusunan langkah mitigasi yang terintegrasi menjadi faktor utama dalam menjaga ketersediaan air menjelang Musim Tanam III Tahun 2026. Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mendukung keberlanjutan sektor pertanian, memperkuat ketahanan pangan dan energi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |