Keterangan Alur Layanan Informasi Publik:

  1. Pemohon mengajukan permohonan layanan informasi kepada PPID.
  2. Sekretariat menerima permohonan, kemudian mencatat data pemohon dan data tentang informasi yang diminta.
  3. Sekretariat memeberikan tanda bukti mengajukan permohonan kepada pemohon
  4. Berdasarkan data informasi yang diminta, Bidang Pengelola Data dan Klasifkasi Informasi melakukan pengecekan apakah informasi yang diminta oleh pemohon termasuk dalam kategori dikecualikan. Apabila termasuk data yang dikecualikan, maka Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mengembalikan ke Sekretariat untuk disampaikan kembali kepada pemohon. Sedangkan apabila Informasi tidak termasuk yang dikecualikan maka permohonan diteruskan ke Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
  5. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menyiapkan materi Jawaban.
  6. Berdasarkan bahan/data dari Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Sekretariat menyusun jawaban atas permohonan yang diterima.
  7. Sekretariat menyampaikan Informasi kepada pemohon.
  8. Apabila pemohon menganggap informasi yang diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung PPID sehingga terjadi sengketa informasi. Dalam hal terjadi sengketa, Bidang Fasilitasi Penyelesaian Informasi melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa.
  9. Dalam hal informasi yang disampaikan oleh Sekretariat sudah sesuai dengan harapan pemohon atau hasil dari penyelesaian sengketa cukup memuaskan pemohon, maka pelayanan informasi selesai.
  10. Apabila hasil penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi dianggap oleh pemohon tidak memuaskan, maka dimintakan mediasi ke Komisi Informasi.
  11. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat dan Bidang-Bidang dalam struktur PPID akan melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada PPID Pembantu/SKPD sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.
  12. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat dan Bidang-Bidang dalam struktur PPID akan melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada PPID Desa dengan difasilitasi PPID Pembantu/PPID Kecamatan sesuai dengan lingkup kewenangan masing masing.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %