1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro) dengan mengisi langsung
  2. Petugas Data & Informasi PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Dinas Pekerjaan Umum  Sumber Daya Air
  4. Atasan PPID Dinas Pekerjaan Umum  Sumber Daya Air menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID Dinas Pekerjaan Umum  Sumber Daya Air untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan PPID Dinas Pekerjaan Umum  Sumber Daya Air, maka pelayanan informasi publik selesai
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %