Sesuai dengan peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 64 Tahun 2025 tugas Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Sub Urusan Sumber Daya Air dan tugas pembantuan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Sub Urusan Sumber Daya Air
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Sub Urusan Sumber Daya Air
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Sub Urusan Sumber Daya Air
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Sub Urusan Sumber Daya Air, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.