Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah di bidang Pekerjaan Umum pada sub urusan Sumber Daya Air. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 72 tahun 2021 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro.