Peningkatan Pemahaman Aparatur Sipil Negara terhadap Jaksa Pengacara Negara(JPN), dirangkaikan dengan:
Pendatanganan perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Jaksa Pengacara Negara berwenang membimbing:
> Pendapat Hukum : Proyek yang akan dilaksanakan
> Pendampingan Hukum : Proyek sedang berjalan.
> Audi Hukum : Proyek yang sudah selesai dikerjakan.
Pertimbangan hukum dari JPN menjadi petunjuk arah agar pembangunan tidak melanggar undang-undang.
JPN menjadi kompas agar proyek yang dijalankan tidak melanggar aturan hukum.
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |