Peningkatan Pemahaman Aparatur Sipil Negara terhadap Jaksa Pengacara Negara(JPN), dirangkaikan dengan:

Pendatanganan perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Jaksa Pengacara Negara berwenang membimbing:

> Pendapat Hukum            : Proyek yang akan dilaksanakan

> Pendampingan Hukum    : Proyek sedang berjalan.

> Audi Hukum                   : Proyek yang sudah selesai dikerjakan.

Pertimbangan hukum dari JPN menjadi petunjuk arah agar pembangunan tidak melanggar undang-undang.

JPN menjadi kompas agar proyek yang dijalankan tidak melanggar aturan hukum.

 

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 21-02-2018
419 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %