Bojonegoro - Sebagai langkah strategis guna mengoptimalkan aksesibilitas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro kini resmi hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro. Kehadiran loket layanan ini merupakan wujud nyata komitmen dinas dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan responsif guna mendukung percepatan pengelolaan serta pembangunan infrastruktur sumber daya air di wilayah Bojonegoro.


Melalui integrasi fasilitas di MPP ini, masyarakat desa maupun kelompok tani yang membutuhkan dukungan infrastruktur pengairan mendapatkan kemudahan akses. DPU SDA Kabupaten Bojonegoro menyediakan tiga jenis layanan utama yang dapat diajukan secara langsung, meliputi:

  • Normalisasi Embung: Pemulihan kapasitas tampung embung yang mengalami pendangkalan agar kembali berfungsi maksimal sebagai sumber cadangan air.
  • Normalisasi Afvour: Pengerukan dan pembersihan saluran pembuang (afvour) untuk melancarkan sirkulasi aliran air dan memitigasi risiko genangan atau banjir di area pertanian maupun pemukiman.
  • Pembangunan Embung: Pengajuan pembuatan embung baru guna mendukung sistem irigasi pertanian dan ketersediaan air baku bagi masyarakat sekitar.

Untuk menjamin kepastian dan transparansi birokrasi, DPU SDA telah menetapkan alur pelayanan yang jelas, sistematis, dan akuntabel. Proses pengajuan akan menempuh tahapan berikut:

  1. Pengajuan Proposal: Pemohon atau representasi masyarakat menyerahkan dokumen kelengkapan proposal di loket DPU SDA pada MPP Bojonegoro.
  2. Verifikasi Administrasi: Petugas akan melakukan peninjauan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi yang diajukan.
  3. Survei Lapangan: Tim teknis DPU SDA akan diterjunkan langsung ke lokasi untuk mengkaji kelayakan teknis dari permohonan tersebut.
  4. Surat Hasil Verifikasi: Pasca-survei, dinas akan menerbitkan surat resmi mengenai hasil tinjauan lapangan.
  5. Tindak Lanjut: Realisasi fisik dari pengajuan akan dieksekusi dengan merujuk pada regulasi, kewenangan dinas, serta ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Dengan sistem satu pintu di Mall Pelayanan Publik, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyampaikan kebutuhan infrastruktur keairan di wilayahnya. DPU SDA Kabupaten Bojonegoro terus berupaya memastikan setiap usulan ditangani secara profesional, terukur, dan tepat sasaran.

Mari manfaatkan kemudahan layanan DPU SDA di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro. Bersinergi menjaga dan mengelola sumber daya air demi kesejahteraan bersama.


By Admin
Dibuat tanggal 16-10-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %