Ibu Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah bersama Bapak Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Kepala Dinas PU SDA, Ir. Tedjo Sukmono MM, serta para pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meninjau persiapan pembangunan Waduk Pejok.

 

Lokasi rencana Waduk Pejok berjarak + 32 Km dari kota Bojonegoro dan berada di 2 (dua) wilayah kabupaten, yaitu Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro dan Desa Talunrejo Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan.

 

Rencana Potensi air yang berasal dari Waduk Pejok dengan volume air potensial direncanakan sebesar ± 3,7 Juta M³ dan mampu mengairi lahan sawah seluas 5.900 Ha. Namun demikian, mengingat Pembangunan Waduk Pejok yang merupakan wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Solo (BBWS) maka diperlukan koordinasi dan sharing dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya. Dalam hal ini, pada Tahun 2021 BBWS akan melaksanakan review desain dan proses persetujuan desain di Komisi Keamanan Bendungan. Sedangkan pekerjaan konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam dijelaskan dalam Peraturan Menteri No.27 Tahun 2015 Bagian Kelima, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan izin pelaksanaan konstruksi bendungan kepada Menteri dengan melengkapi dokumen teknis yaitu,

  • Desain bendungan yang telah mendapat persetujuan
  • Studi pengadaan tanah (LARAP)
  • Pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL)

Ditargetkan, pada Tahun 2021  telah dapat dimulai tahapan awal penyiapan setelah seluruh dokumen persyaratan telah selesai dilengkapi.


By Admin
Dibuat tanggal 27-07-2020
965 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %