Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019, bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, diselenggarakan acara sosialisasi Saber Pungli yang dilaksanakan oleh Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bojonegoro, sebagai tindak-lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sambutan kepala Dinas PU Sumber Daya Air  EDI SUSANTO, S.Sos, MSi

  • Yang saya hormati ketua unit saber pungli kab. Bojonegoro, kepala bidang, Kasubbag, KUPDT dan staf dinas PU sumber daya air
  • Dapat kami sampaikan bahwa UPDT dinas PU sumber daya air terdapat 3 wilayah yakni wilayah timur yang berada di kecamatan sumberejo, wilayah tengah di kecamatan Dander dan wilayah barat di kecamatan padangan
  • Pada tahun 2020 diadakan rekonsiliasi sesuai dengan keputusan Gubernur jatim bahwa UPDT  nantinya dibatasi dan dilebur menjadi satu wilayah saja
  • Selain itu pihak PU SDA juga selalu berkomunikasi dan bekerja sama dengan pihak lain yakni pemerintah desa, kelompok tani pemakai air dalam hal pendistribusian air untuk pertanian di wilayah yang membutuhkan
  • Dan dapat kami sampaikan bahwa penyaluran air pada musim kemarau kali ini terkendala dengan berkurangnya jumlah  air yang ada di waduk, sehingga untuk memenuhi jumlah kebutuhan pengairan pertanian masyarakat sangat sangat terbatas.
  • Dengan adanya pkendala tersebut banyak menimbulkan isu bahwa pemberian pelayanan hanya untuk wilayah tertentu tertentu saja dan adanya puingutan dalam hal penyaluran pengairan air untuk pertanian tersebut.
  • Mekanisme nya sudah diatur dalam perbup nomor 18 tahun 2012 tentang ADART HIPA
  • Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada pegawai dinas PU SDA untuk senantiasa dapat menjauhkan diri atau menghindari pekerjaan yang nantintya dapat menimbulkan pungli
  • Trimakasih disampaikan kepada tim UPP Bojonegoro telah berkenan untuk hadir mel;aksanakan giat sosialisasi, dan permohonan maaf yang sebesar- besarnya karena masih banyak kekurangan

 

  • Sambutan Ketua Pelaksana UPP Saber pungli Kab. Bojonegoro .:

 

  • Bahwa Unit Saber Pungli ini terbentuk dari masa pemerintahan presiden Bpk Jokowi  periode 2014-2019 dengan munculnya  perpres  RI nomor 87 tahun 2016. di Bojonegoro sendiri dasar terbentuknya Unit saber pungli dengan adanya SK Bupati  No. 245, tanggal 08 Juli 2019, dan dalam SK tersebut saya ditunjuk sebagai ketua pelaksana karena jabatan saya selaku Wakapolres Bojonegoro
  • Unit Saber Pungli Kabupatern Bojonevgoro ini tidak hanya dari Institusi Kepolisian saja melainkan multi Instansi baik dari Kejaksaan, Inspektorat, POM, Kodim, bag hukum pemkab, Satpol PP yang kurang lebih beranggotakan 30 orang yang terbagi menjadi beberapa unit kerlompok Kerja antara lain :: pokja Intelejen, Pencegahan, Penindakan, Yustisi
  • Dalam pelaksanaan tugas Unit saber pungli ini bertanggung jawab kepada UPP Provinsi Jatim, baik dalam hal pelaporan kegiatan sosialisasi maupun dalam hal pelaporan giat penindakan.
  • Dengan dibentuknya Satgas saber Pungli di era Kepemerintahan Bapak Jokowi diharapkan adanya Revolusi dalam hal pelayanan public yang cepat dan bersih dengan system tata kelola pemerintahan yang baik, sebagai contoh adanya Revolusi Industri yakni dalam hal pelayanan yang sebelumnya dilakukan oleh orang/manusia sekarang berubah menjadi sistem pelayanan menggunakan mesin yang diharapkan dengan adanya itu tidak ada lagi pelayanan yang dapat menimbukan pugli.
  • Seiring adanya perubahan revolusi dalam hal  pelayanan public tersebut diharapkan kita dapat segera menyesuaikan diri mengikuti adanya perubahan, agar kita nantinya tidak terjebak dan menjadi korban atas perubahan yang sangat cepat tersebut.

By Admin
Dibuat tanggal 30-10-2019
525 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %