Optimalisasi Tata Kelola Air Irigasi
(EDI SUSANTO, S.Sos, MSi / Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro)
BAB I
PENDAHULUAN
Secara makro peran dan fungsi tehnis dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro memiliki 2 (dua) arah strategis, baik sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap tata kelola pengairan, maupun dalam mengendalikan banjir pada daerah tangkapan air dan badan-badan sungai. Namun demikian, dalam makalah yang kami angkat ini, tema yang pilih adalah terkait dengan tata kelola pengairan, khususnya tata kelola ketersediaan air irigasi untuk pertanian.
Sebagaimana daerah daerah yang menjadikan pertanian sebagai kontributor utama Product Domestic Regional Bruto (PDRB), maka peran tata kelola sumber daya air memiliki peran yang strategis. Ketersediaan air di lahan akan terpenuhi walaupun lahan tersebut berada jauh dari sumber air permukaan (sungai). Hal tersebut tidak terlepas dari usaha teknik irigasi yaitu memberikan air dengan kondisi tepat mutu, tepat ruang dan tepat waktu dengan cara yang efektif dan ekonomis.
Setidaknya, ada beberapa indikator utama sebagai penggerak dalam pembangunan sektor sumber daya air, yaitu sumberdaya alam, sumberdaya manusia, teknologi, dan kelembagaan. Tata kelola sumberdaya air (pengairan) yang semata mengandalkan pendekatan sentralistik (top down) seringkali justru memunculkan persoalan ditingkat bawah sehingga berdampak pada in-efisiensi pencapaian tujuan pengelolaan. Secara teoritis, pengelolaan air irigasi yang efisien membutuhkan pendekatan simultan yakni dari penyediaan air (supply management) dan dari sisi pemanfaatan (demand management). Secara empiris, pendekatan dari sisi pemanfaatan masih sangat membutuhkan perbaikan dan mempunyai peluang yang besar untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam peningkatan produksi pertanian.
Dalam kasus penulisan ini, kami angkat Waduk Pacal sebagai studi kasus terhadap tema yang dipilih mengingat keberadaan waduk tersebut sangat sentral dalam sudut pandang pengairan dn pertanian.
Waduk Pacal merupakan waduk yang diresmikan pada tahun 1933 dan menjadi andalan petani di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro diantaranya Kecamatan Temayang, Kecamatan Sukosewu, Kecamatan Kapas, Kecamatan Sumberejo, Kecamatan Kanor, Kecamatan Baureno, Kecamatan Kepohbaru, Kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Sugihwaras. Dijelaskan bahwa saat ini Waduk Pacal sudah dinilai sangat kritis keadaanya. Waduk Pacal disebutkan telah mengalami sedimentasi sebesar 200 ribu meter kubik (Kanalbojonegoro.com) . Akibat hal tersebut Waduk Pacal hanya mampu menampung air 21 juta meter kubik dan mengairi 13 ribu hektar areal persawahan, dari tampungan awal sebesar 41 juta meter kubik untuk mengairi lebih dari 16 ribu areal persawahan.
Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan perencanaan pemanfaatan air secara optimal dengan cara pembagian air serta perencanaan pola tata tanam yang ideal sesuai dengan ketersediaan air yang ada sehingga didapatkan keuntungan yang maksimum dari persediaan air yang ada sesuai dengan fungsinya dalam memenuhi kebutuhan di sektor pertanian atau lebih tepatnya di lokasi studi.
Terjadinya persaingan dalam penggunaan air antar pengguna air irigasi berpotensi memunculkan konflik antar pengguna air. Oleh sebab itu, dirasa perlu oleh SKPD terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air untuk melakukan Optimasi Tata Kelola Irigasi yang berkaitan dengan kebutuhan, potensi dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya air, dalam mendukung pertanian berkelanjutan di masa datang dengan menyusun Standard Operasional Procedure (SOP).
Dasar Dasar hukum yang digunakan antara lain : Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan mengamanatkan bahwa untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (O&P) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan. Permenpan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standart operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan, Serta Peraturan Bupati Bojonegoro No. 18 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Petani Pemakai Air (GHIPPA/HIPPA).
Maksud dari pelaksanan akan tata kelola akan air irigasi yang bersumber dari Waduk Pacal akan dikelola secara sistematis dan terstruktur sehingga diperoleh standart operational procedure (SOP) dalam pengajuan air irigasi yang bersumber dari waduk pacal, baik jangka waktu pelaksanaan serta para pihak terkait dalam pengelolaan tata kelola air diantaranya unsur pemerintah (DPUSDA Kab. Bojonegoro, Camat Setempat, BBWS Bengawan Solo) dan unsur non Pemerintah (HIPPA dan Kelompok tani).
Tujuan yang ingin dicapai dalam optimalisasi tata kelola air irigasi Waduk Pacal antara lain mengurangi potensi konflik yang mungkin terjadi akibat kondisi kritis dari Waduk Pacal, mengoptimasi ketersediaan air irigasi yang bisa dimanfaatkan melalui Waduk Pacal, membuat arah kebijakan dan strategi yang lebih optimal dalam rangka pengembangan potensial ketersediaan air irigasi, serta pengoptimalisasi potensi terjadinya kondisi gagal panen dari petani di Daerah Irigasi Pacal baik itu melalui Pacal Kanan maupun Pacal Kiri.
Langkah awal dalam upaya mengkaji optimalisasi tata kelola penggunaan air irigasi Daerah Irigasi Waduk Pacal dilakukan dengan mentelaah kondisi eksisting dari Daerah Irigasi Waduk Pacal dibandingkan dengan jumlah kebutuhan dan ketersediaan akan air irigasi, potensi sumber daya manusia, dan lahan areal persawahan. Sehingga dapat dirumuskan prinsip, kebijakan dan strategi akan optimalisasi tata kelola penggunaan air irigasi Daerah Irigasi Waduk Pacal berdasarkan pada data dan fakta sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dari beberapa uraian latar belakang tersebut, dalam kajian ini dapat diambil beberapa rumusan masalah antara lain sebagai berikut :
BAB II
PEMBAHASAN
Luas lahan persawahan di Kabupaten Bojonegoro mencapai 78.517 Ha[1] atau 34% dari dari luas kabupaten yang mencapai 2.307 Km². Namun demikian, dari luas wilayah pertanian tersebut, hanya 38.146 Ha atau 49% yang merupakan lahan persawahan dengan irigasi, sedang 51% lainnya merupakan non irigasi. Dan dari luas cakupan irigasi tersebut diatas, hampir separonya dipasok dari Waduk Pacal.
Daerah Irigasi Pacal memiliki areal layanan irigasi seluas 16.688 Ha dengan kondisi ekstising dari Daerah Irigasi Pacal dilihat dari realisasi tanam padi pada Musim Hujan (MH) sebesar 15.096 Ha, terjadi penurunan pada Musim Kemarau I (MK I) menjadi 14.582 Ha dan pada Musim Kemarau II menjadi 9.091 Ha. (Dinas Pertanian Kab. Bojonegoro, 2017) . untuk Jumlah HIPPA di Daerah Irigasi Pacal sebanyak 124 HIPPA yang melintasi kurang lebih 124 Desa (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, 2013) dengan rentang usia pengurus berkisar antara 40-50 sebanyak 70%. Berdasarkan tingkat pendidikan 59% hanya menempuh pendidikan SD sehingga petani diindikasikan kurang mampu untuk menganalisa dan merumuskan permasalahan yang ada di lapangan, sedangkan berdasarkan status kepemilikan lahan 80% bestatus pemilik lahan hal ini menunjukan bahwa apabila sektor optimalisasi air irigasi apabila dapat dikelola dengan baik maka akan meningkatkan sektor pendapatan atau nilai tukar petani (NTP).
Kendala yang dihadapi dalam upaya penentuan strategi tata kelola air dari Waduk Pacal antara lain:
Beberapa hasil penelitian empiris menunjukkan kinerja pengelolaan irigasi pada level usaha tani sangat beragam, akan tetapi alokasi air irigasi pada level ini masih jauh dari optimal (Fagi dan Manwan, 1997; Pasandaran dan Hermanto, 1995; Pusposutardjo, 1995). Praktek-praktek pemberian air irigasi untuk usahatani masih cenderung boros, sementara itu kehilangan air di saluran irigasi juga masih sulit ditekan. Oleh karena itu, pengembangan kelembagaan air irigasi yang mengakar pada budaya lokal (local endowment) dalam kerangka mendukung pelak-sanaan otonomi daerah penting dianalisis secara mendalam.
Setelah dilakukan analisis akan faktor faktor akan kendala dan kondisi eksisting Daerah Irigasi Waduk Pacal, sehingga didapatkan rumusan yang tepat akan upaya dalam Optimasi Tata Kelola Sumber Daya Air Daerah Irigasi Waduk Pacal dengan diantaranya :
Inovasi yang dilakukan oleh pemerintah dalah hal ini Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dalam penentuan kebijakan terhadap strategi-strategi diatas antara lain :
Penulis berkomitmen bahwa rumusan strategi untuk menjawab permasalahan bidang pengairan harus mampu menjawab beberapa point penting, diantaranya ;
F Bagaimana mengarahkan pendayagunaan potensi sumber daya air secara optimal untuk meningkatkan kemandirian daerah di sektor produksi pertanian.
F Bagaimana masyarakat mendapatkan intended impact(bukan unintended impact) dari implementasi kebijakan strategis bidang tata kelola sumber daya air.
F Bagaimana masyarakat memiliki resistensi yang cukup tinggi terhadap berbagai dampak yang diprediksi timbul dari kurang optimalnya layanan pengairan.
Kebutuhan akan air irigasi untuk tanaman padi memerlukan air yang lumayan banyak sehingga dengan kondisi eksisting dari kendala dan strategi diatas didapat dengan upaya penentuan pola tata tanam sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan yang ditetapkan dalam RTTG yang telah disepakati.
Upaya solusi lain yang dilakukan dalam peningkatan partisipasi dan kualifikasi dengan terus melakukan pembinaan GHIPPA/HIPPA dalam upayanya GHIPPA/HIPPA memiliki kemampuan dalam perhitungan jumlah kebutuhan akan air Irigasi, memahami secara konprehensif petunjuk operasional dalam pembagian air Irigasi
Dalam upaya pemenuhan akan kebutuhan air irigasi yang melalui Jaringan Irigasi Pacal seringkali berpotensi tenjadi konflik akan kebutuhan air irigasi oleh karena itu dilakukan solusi pemecahan dengan Pembuatan SOP tentang Pengajuan Permintaan Air Irigasi dari Waduk Pacal (gambar 2.1) dimana pengajuan air irigasi dilaksanakan dengan meperhatikan rencana tata tanam dan diusulkan oleh HIPPA dengan tata cara antara lain :
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan hasil telaah diatas didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
Saran yang dapat diberikan untuk Optimasi Tata Kelola Penggunaan air irigasi Waduk Pacal adalah sebagai berikut :
Sekian, terima kasih dan semoga bermanfaat.
Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Permenpan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standart operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Bupati Bojonegoro No. 18 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Petani Pemakai Air (GHIPPA/HIPPA).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan.
BAPPEDA (2014) tentang Laporan Akhir Inventarisasi Masterplan Kabupaten Bojonegoro.
Badan Pusat Statistik (2017) tentang Bojonegoro Dalam Angka tahun 2017.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2018-2023.
Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro tahun 2018-2023.
Annonim, 2013, Guswakhid Hidayat, Kajian Optimalisasi dan Strategi Sumber Daya Air.
Annonim, 2016, Cynthia Rahma Dewi, Kinerja Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Pacal Kabupaten Bojonegoro.
Annonim, 2016, Dhemi Harlan dan Winskayati , Kajian Optimalisasi Air Irigasi di Daerah Irigasi Wanir Kabupaten Bandung.
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |